Sering kita mendengar istilah - istilah obat generik, obat paten ataupun obat dengan nama dagang. Masyarakat awam dipaksa mengerti apa itu istilah dan perbedaan antara obat - obat tadi.
Sebagai mahasiswa farmasi, saya merasa ingin sekali berbagi ilmu pengetahuan yang saya pelajari selama ini. Karena pemahaman tentang obat dan istilahnya dikalangan masyarakat sangatlah minim.
Saya akan mencoba membahas tentang penggolongan obat berdasarkan peraturan perundang - undangan. Dan sekaligus menjaawab pertanyaan besar dimasyarakat awam tentang apa itu obat generik dan obat paten.
Pertama, yaitu obat Generik.
Obat generik adalah produksi obat yang menggunakan nama generik atau general atau juga umum. Nama generik adalah nama yang digunakan oleh semua Farmakope tanpa ada yang memilikinya. Nama generik sama dengan Internasional Non Proprietary Name, atau bisa juga nama kimianya.
Kedua, yaitu obat Ethical ( obat keras ).
Obat ini termasuk golongan obat keras dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Tandanya lingkaran hitam, warna dasar merah dengan huruf K ditengah. Biasanya ada tulisan " Harus dengan resep dokter ".
Ketiga, yaitu obat OTC ( Over The Counter ).
Obat ini dapat diperoleh di apotek tanpa resep dokter. Meliputi obat bebas dan obat bebas terbatas. Tandanya lingkaran hitam berwarna dasar hijau untuk obat bebas, dan warna biru untuk obat bebas terbatas.
Untuk obat bebas terbatas biasanya ada tanda peringatan dari mulai P1 sampai P2.
Keempat, yaitu OWA ( Obat Wajib Apotek ).
Yaitu obat ethical atau keras tapi dapat diberikan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek yang disertai informasi secukupnya. Tanda - tandanya seseuai dengan ethical.
Sedangkan obat paten, tidak digolongkan dalam penggolongan obat berdasarkan peraturan perundang - undangan. Obat paten sendiri adalah obat yang dipatenkan oleh suatu perusahaan yang pertama kali menemukan formulasi tersebut dengan mendaftarkannya pada suatu lembaga yang bertanggung jawab menjaga hak paten suatu obat tersebut dengan nama dagang.