Bersumpah wajib dengan nama Allah atau dengan salah satu nama dan sifatnya. Haram hukumnya bersumpah dengan selain Allah, misalnya demi ayah dan demi ibuku, demi jabatan, demi Ka'bah, demi Lata dan Uzza, dan lain sebagainya.
Bersumpah keluar dari Islam atau menjadi kafir, misalnya " Saya keluar dari Islam jika...." atau "Saya kafir jika...." Hukumnya haram dan membuat pelakunya menjadi kafir atau keluar dari Islam.
Bersumpah palsu adalah dosa besar. Tidak boleh bersumpah untuk mendapatkan hak ( harta ) orang lain. Boleh melanggar sumpah ( tidak melaksanakan apa yang disumpahkan ) jika dipandang lebih baik melanggarnya dari pada melaksanakannya. Jika melanggar sumpah wajib membayar tebusan, berupa :
- memberi makan 10 orang miskin
- memberi pakaian kepada 10 orang miskin
- memerdekakan budak
- berpuasa selama tiga hari
Tujuan bersumpah adalah :
- Menolak atau membantah tuduhan atau dakwaan
- Menumbuhkan kesungguhan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu
- Janji atau ikrar setia untuk menjalankan atau melaksanakan sesuatu sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan dan peraturan yang berlaku.